Banda Aceh- Sebanyak 222 warga binaan Rutan kelas 2B Kajhu Banda Aceh mendapatkan asimilasi Covid – 19.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin.kepada radar aceh.Senin (13/2) mengatakan terhitung sejak Januari hinggan desember 2021 Rutan kelas 2B Banda Aceh telah melaksanakan 222 proses Asimilasi sesuai prosedur yang berlaku terhadap warga binaan yg memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Asimilasi covid 19.
Irhammuddin juga menambahkan, Pemberian asimilasi Covid-19 tahap akhir bagi narapidana (napi) yang sudah memenuhi syarat tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021.
Ditambahkan nya lagi, pemberian bebas asimilasi covid-19 bagi narapidana tersebut total keseluruhannya mencapai 222 orang dimana proses pelaksanaan nya dilakukan secara XI tahap, yang tahap akhirnya jatuh di awal bulan Desember lalu.
Irhamuddin berharap bagi seluruh warga binaan yg mendapat hak asimilasi covid 19 ini dapat mematuhi dan menjalaninya sesuai aturan serta ketentuan yg berlaku.Pungkas Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin. (Dimas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar