Banda Aceh |. Harian-ri. | Pasangan suami-istri, Syafrizal dan Siti Hilmi Amirulloh, yang merupakan pemilik investasi bodong Yalsa Boutique dilepaskan dari segala tuntutan. Keduanya kini bebas dari penjara.
Investasi di Yalsa Boutique bergerak di bidang bisnis pakaian muslim. Dalam bisnis tersebut, reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique disebut memiliki reseller serta member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau.
Yalsa Boutique mulai menghimpun dana masyarakat sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Mereka tidak mengantongi izin dari OJK.
Kedok investasi bodong mulai terungkap. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Syafrizal dan Siti Hilmi dituntut masing-masing 15 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi bodong Rp 164 miliar dari 17.800 member, dan kini kedua pasangan suami isti bebas dari segala tuntutan(h.ri.01.dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar