Banda Aceh – Di penghujung tahun ini, Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menorehkan sebuah prestasi gemilang. Apresiasi datang dari Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgrah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pasalnya, capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kota Banda Aceh tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Aceh, bahkan jauh berada di atas rata-rata nasional. Indeks MCP Banda Aceh mencapai *85,22 persen*. Sementara rata-rata provinsi 66 dan nasional sebesar 58 persen.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Korsupgrah Wilayah 1 KPK-RI, Arif Nurcahyo, pada kunjungannya ke balai kota dalam rangka Monitoring dan Evaluasi progres MCP Korsupgah KPK Tahun 2021, Kamis 30 Desember 2021.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun mengucap syukur atas pencapaian penting itu. “Alhamdulillah apresiasi dari KPK ini sangat berharga dan membanggakan, sekaligus menjadi pelecut semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ungkapan mantan Dirut Bank Aceh ini tak berlebihan. MCP Banda Aceh peringkat satu di atas 23 kabupaten/kota lainnya plus pemerintah provinsi. Di tingkat nasional, Banda Aceh berada di urutan 45 dari 542 kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.
Menurutnya, prestasi itu merupakan buah kerja keras segenap jajaran Pemko Banda Aceh dan dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. “Ini wujud azas keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan publisitas yang senantiasa kami terapkan selama ini di semua tingkatan pemerintahan,” ujarnya.
Ia pun komit agar capaian MCP Banda Aceh dapat lebih ditingkatkan. “Insyaallah kami tak akan terlena, dan saya minta kepada seluruh jajaran untuk mengejar nilai tertinggi. Nilai 85,22 ini masih bisa kita tingkatkan karena batas pemenuhan dokumen sampai dengan minggu pertama Januari 2022,” kata Aminullah.
Sebagai informasi, MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan meliputi delapan area intervensi.
Kedelapan area intervensi program MCP tersebut, yaitu terdiri dari, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.(HR-RI.amanda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar