Banda Aceh-Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri tersebut, Jum’at (29/10/2021) memutuskan menolak permohonan Pra Peradiilan antara Yuda Pratama, dkk sebagai pemohon melawan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai termohon.
Demikian kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.
“Sidang itu digelar pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 Jam 10.30 Wib s/d selesai,bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ucap Dirreskrimsus.
Dikatakan Dirreskrimsus, perangkat sidang terdiri dari Hakim tunggal pemeriksa Safri, S.H., M.H. kemudian Panitera Haslinda, S.H.
Pihak yang hadir dalam persidangan terdiri dari kuasa hukum pemohon Catur Ramadani, S.Hi., M.H. dan Suherman Nasution, S.H., M.H, kata Dirreskrimsus.
Selanjutnya Dirreskrimsymus menyebutkan, kuasa hukum termohon terdiri dari,
1.Kompol Heri Manja Putra, S.H.
2. Kompol Indra Novianto, S.I.K.
3. AKP Marzuki, S.H. M.Si.
4. AKP Budi Nasuha Waruwu, S.H.
5. Penata Tk. I Raswin, S.H.
6. Iptu Maulidin, S.H.
8. Ipda Ade Syahputra, S.H.
9. Aipda Indrawan Sastra, S.H.
Sidang Pra Peradilan tersebut dibuka oleh Hakim tunggal dengan agenda pembacaan putusan, yaitu menolak permohonan Pra Peradilan oleh pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil, tutup Dirreskrimsus Polda Aceh. (Dimas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar