Banda Aceh - harian-ri |
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengatakan ada sepuluh usulan judul rancangan qanun (Raqan) untuk program legislasi 2022. Salah satu yang masuk ialah revisi Qanun Jinayat.
"Kesepuluh rancangan qanun ini akan disahkan dalam sidang paripurna DPR Aceh masa persidangan ketiga medio Desember 2021," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPRA Bardan Sahidi kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Kesepuluh Raqan tersebut adalah:
1. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Pengusul inisiatif DPRA)
2. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan (Pengusul Pemprov Aceh)
3. Rancangan Qanun Aceh tentang Penyiaran Aceh (Pengusul inisiatif DPRA)
4. Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan (Pengusul Pemprov Aceh)
5. Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh (Pengusul inisiatif DPRA)
6. Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pengusul Pemprov Aceh)
7. Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Pengusul inisiatif DPRA)
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Pendirian Badan Usaha Milik Aceh PT Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh (pengusul Pemprov Aceh)
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Tenaga Keperawatan (pengusul inisiatif DPRA)
10. Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh (pengusul Pemerintah Aceh).
Bardan mengatakan kesepuluh rancangan qanun tersebut merupakan usulan Pemprov Aceh dan inisiatif DPRA. Politikus PKS ini menyebut DPRA sengaja mengumumkan raqan tersebut agar mendapat masukan dari masyarakat.
"Hal ini patut kami umumkan kepada publik guna mendapat masukan saran dan pendapat pada program legislasi tahun pembahasan 2022 mendatang," jelas Bardan
"Berkenaan dengan masukan publik dapat disampaikan baik secara langsung dan tertulis ke Badan Legislasi DPRA atau via e-mail," ujar Bardan.
DPRA Inisiasi Revisi
Sebelumnya, anggota DPR Aceh menginisiasi revisi Qanun Jinayat untuk mencabut dua pasal berkaitan dengan hukuman bagi pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak. Kedua pasal itu dicabut agar pelaku nanti mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Kedua pasal yang diusulkan dicabut adalah pasal 47 dan 50 pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kedua pasal itu menjelaskan terkait hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku pelecehan dan pemerkosa anak.
Anggota Komisi 1 DPR Aceh, Darwati A Gani, mengatakan pihaknya sepakat untuk mencabut pasal yang tertuang dalam Qanun Jinayat. Dia bersama 12 anggota lainnya mengusulkan revisi dua pasal itu masuk Prolega Prioritas 2022.
"Saya bersama kawan-kawan sudah mengusulkan dalam bentuk rancangan qanun revisi qanun inisiasi anggota DPRA. Tahap berikutnya adalah pengawalan di Banleg, Banmus," kata Darwati kepada wartawan, Senin (18/10).(h.ri.02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar