Subulusalam-Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam, menetapkan mantan Kades Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, tersangka korupsi dana desa itu.
Tersangka berinisial MS diduga terlibat penyalahgunaan dana desa anggaran 2018-2020 atau saat dirinya masih menjabat kepala desa atau kades tersebut.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Aceh, kerugian negara atas kasus ini Rp 723.726.767.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, SE, MSi Jumat (26/11/2021) malam kepada media ini membenarkan informasi itu.
“Benar, setelah melalui berbagai pemeriksaan dan adanya hasil audit dari BPKP Aceh, kami menetapkan MS sebagai tersangka korupsi dana desa itu,” kata Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi
Kasat Reskrim mengatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dilakukan penyidik kemarin, Kamis (25/11/2021).
Kemudian, hari ini tersangka MS kembali diperiksa penyidik Polres Subulussalam.
hingga berita ini diterbitkan, tersangka MS masih di ruang penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan
Dia diperiksa Aipda Edi Saputra penyidik pembantu unit Tipikor Polres Subulussalam
Informasi yang beredar, MS akan ditahan pada malam ini, namun pihak polres Subulussalam belum memberikan pernyataan soal penahanan tersebut. (Dimas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar