BANDA ACEH - Sejumlah daerah di Aceh seperti Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, dan Aceh Timur, sedang dilanda bencana banjir.
Terkait hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, mendesak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk menetapkan bencana banjir tersebut menjadi status bencana provinsi.
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Ahmad Shalihin kepada media, Senin (3/1/2022), mengatakan, penetapan status tersebut untuk memaksimalkan penambahan sumber daya manusia, dan melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana.
Seperti penyelamatan dan evakuasi korban atau penduduk yang terdampak bencana dan pemenuhan kebutuhan dasar, sebagaimana yang dimintakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
"Hal ini penting segera dilakukan mengingat intensitas curah hujan yang terus meningkat dan berpotensi memperlebar luapan air dan memperparah dampak terhadap masyarakat, infrastruktur publik, dan sosial budaya," kata Shalihin.
Selain itu, Pemerintah Aceh melalui BPBA selain mempercepat kajian penetapan status keadaan darurat bencana, juga menyiapkan dan memastikan tersampaikan informasi peringatan dini kepada masyarakat yang berada pada zona potensi banjir.
"Sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi bencana banjir dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan harta benda," tambahnya.
Untuk penanganan jangka panjang, sambung Shalihin, Pemerintah Aceh juga harus segera menyusun master plan pengelolaan banjir Aceh terpadu.
Sehingga penanganan bencana banjir di Aceh dapat dilakukan secara komprehensif dari hulur ke hilir.
"Karena penanganan banjir yang selama ini dilakukan masih secara parsial dan belum mampu menjawab akar persoalan, sehingga bencana banjir terus menjadi agenda tahunan," ungkap dia.
Bencana banjir yang terjadi di Aceh Barat, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Utara, Aceh Timur dan sekitarnya, merupakan akumulasi dari dampak kerusakan lingkungan hidup, baik yang terjadi di kawasan hulu maupun hilir yang sama-sama memiliki peran keseimbangan alam.
"Harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Tata Ruang,” urai dia.(HR-RI.ric)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar