JOMBANG - Kuasa hukum MSA (40), anak kiai di Jombang, Jawa Timur, yang menjadi tersangka kasus pencabulan, menyesalkan keputusan polisi memasukkan nama kliennya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Status DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Timur itu dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan fakta
"Klien kami pernah diperiksa Bulan Maret Tahun 2020 oleh Polda, sudah di BAP. Jadi klien kami waktu itu sudah dipanggil dan hadir," kata Kuasa hukum MSA, Deny Hariyatna di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (20/1/2022).
Polisi Akan Jemput Paksa Tersangka Pelecehan Seksual di Pesantren
Karena itu, dia membantah MSA tidak kooperatif dan tidak pernah hadir saat penyidik memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan.(HR-RI.LIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar