BANDA ACEH - Harian-RI | Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah berlaku efektif sejak 4 Januari 2022.
Konsekuensi dari pemberlakuan sepenuhnya qanun tersebut, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beralih dari konvensional ke sistem syariah.
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam qanun ini mencakup perbankan, asuransi, pegadaian, fidusia, hingga koperasi.
Khusus koperasi, hingga 5 Januari 2022 tercatat baru 230 dari 3.535 koperasi di Aceh yang beralih ke sistem syariah. Padahal, berdasarkan Pasal 65 Qanun LKS, mutasi lembaga keuangan, termasuk koperasi konvensional, ke syariah sudah harus dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2022.
Baca juga: HAB ke-76, Kemenag Aceh Berikan Penghargaan untuk ASN dan Siswa Berprestasi
Informasi tersebut diperoleh, saat menghubungi Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Ir Helvizar Ibrahim MSi di Banda Aceh, Rabu (5/1/2022) siang.
Ditanya apa kendala utama sehingga progres peralihan koperasi-koperasi di Aceh ke sistem syariah ini berjalan lamban, Helvizar tak bisa memastikan apa penyebabnya, karena belum ada survei atau riset tentang itu.
Ia hanya menyampaikan beberapa perkiraan dan analisis.(HR-RI.DMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar