Aceh Barat - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat meluncurkan layanan berbasis web Sistem Informasi Bangunan Gedug (SIMBG) untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) secara daring.
“Dengan diluncurkannya layanan SIMBG diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kemudahan berusaha, iklim investasi, serta pada akhirnya mampu menjadi salah satu pondasi menuju Indonesia tumbuh dan tangguh.”Ujar Kadis PUPR Aceh Barat Dr. Kurdi kepada media Jum’at (10/12/2021).
Dengan telah diluncurkannya layanan SIMBG, maka pemerintah daerah diharuskan menggunakan SIMBG dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung untuk mendukung upaya kemudahan, transparansi, dan peningkatan layanan publik menjadi lebih baik.
“Setiap masyarakat dapat mengajukan PBG dan SLF secara online, dengan prosedur yang pasti, ketentuan dokumen dan waktu yang standar di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujarnya.
Dengan implementasi SIMBG, Kurdi menyatakan akan membantu Pemerintah Daerah meningkatkan akuntabilitas pelayanan, karena seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan PP 16/2021.
“Memberikan kejelasan prosedur layanan yang standar dari Sabang hingga Merauke, dengan standar teknis di seluruh Indonesia,” ujarnya.
SIMBG dikatakan Kurdi juga akan meningkatkan kecepatan waktu layanan, dengan maksimum waktu pelayanan pemohon wajib mendapatkan jawaban atas permohonan PBG.
“Sementara untuk bangunan sederhana seperti rumah tinggal tunggal (hunian sederhana) sudah harus bisa hanya 3 hari dengan catatan dokumen yang dibutuhkan lewat penerapan SIMBG,” tuturnya.(hr-ri.dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar