LHOKSEUMAWE–Harian-RI.com
Tim patroli Bea Cukai bersinergi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita jutaan rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wilayah perairan Kuala Cangkoi, Aceh Utara, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya barang bukti, petugas berhasil meringkus tiga tersangka yaitu R, SB dan S, asal Aceh Utara.
Sementara satu buah kapal kayu yang digunakan untuk membawa 3.3 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, kemasan warna putih juga diamankan di lokasi penangkapan.
Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif, menyebutkan rokok tersebut didatangkan dari Negara Vietnam.
Mereka bermodus sebagai nelayan saat membawa rokok tersebut.
“Biasanya kapal dari Vietnam mengantar sampai ke perbatasan, lalu warga di Negara kita datang mengambil untuk diedarkan ke seluruh wilayah di Aceh.
Peran tiga tersangka ini sebagai mengantar ke darat, sementar untuk penerima masih kita lakukan penyelidikan,” kata Munif, saat konferensi pers kepada Serambinews.com, Jumat (21/1/2022).
Ia menerangkan untuk kronologi penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat disampaikan ke kantor wilayah Bea Cukai Aceh.(Harian-RI.BUS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar