Banda Aceh_Harian-RI.com
Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah dan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Alhaytar turut menghadiri acara Pelantikan kePengurus Masyarakat Ekonomi Syariah(MES) Periode 2021-2024 di Anjong Mon Mata Meuligoe, Jumat (21/1/2022) malam.
Gubernur Aceh, lr Nova Iriansyah mengatakan kepada awak media jum'at 21 januari 2022, dengan dilantiknya pengurus baru tersebut, MES mampu terus berupaya membumikan prinsip syariah dalam beruamalah sekaligus mensosialisasikan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan umat Islam.
“Kita semua berharap melalui pembaharuan organsiasi ini, Ekonomi Syariah mampu membawa dampak lahirnya kehidupan ekonomi syariah, bukan hanya pada kegiatan bisnis, tetapi juga dalam membina keluarga dan berinteraksi menuju masyarakat yang semakin sejahtera”
Masyarakat Ekonomi Syariah(MES), memberikan penghargaan kepada Gubernur Aceh karena Gubernur Aceh menginisiasikan lahirnya qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yang mengharuskan semua lembaga keuangan di Aceh beroperasi secara syariah.(Lanjut nova)
Sementara itu, dalam sambutannya usai melantik pengurus MES Aceh periode 2021-2024, Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi pada MES sebagai sebuah wadah inklusif dalam membangun sinergi antar pemangku kepentingan. “Apresiasi yang mendalam kepada semua pihak baik kalangan ulama, cendekiawan, praktisi perbankan yang telah mendorong dan berkontribusi mengembangkan MES sebagai sebuah wadah yang inklusif dalam membangun sinergi antar pemangku kepentingan." kata Gubernur Aceh.
"Dengan kehadiran MES sangat penting dalam mendorong masyarakat agar dapat memajukan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh,” ujar Nova.
Gubernur juga menegaskan, sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, Pemerintah bersama masyarakat Aceh terus berkomitmen menjadikan ekonomi syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi di Aceh, berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Aceh, Pemerintah Aceh secara khusus telah mensahkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang secara efektif mulai diberlakukan Januari tahun 2022 ini,” .
Ucap nova, saat ini semua lembaga keuangan konvensional yang ada di Aceh telah bertransformasi dengan melakukan konversi ke sistem syariah. Sejak ditetapkan Qanun LKS, Pemerintah Aceh terus menempuh langkah strategis dalam rangka mendorong percepatan proses konversi agar pada tahun 2022 seluruh lembaga keuangan dapat beroperasi dengan menerapkan sistem keuangan syariah.tutur nova.
“Sebagai wilayah yang menerapkan syariat Islam, kita patut berbahagia karena secara yuridis formal, Aceh memiliki peluang untuk mengambil posisi sebagai strategic reference dari analisis ekonomi dan arah kebijakan pengembangan ekonomi serta keuangan syariah Indonesia dalam upaya mewujudkan Aceh sebagai pusat rujukan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” ujar Gubernur Aceh.
Untuk itu, Gubernur mengajak semua pihak agar dapat bersinergi dalam mewujudkan MES sebagai sarana sekaligus sebagai platform dalam mengembangkan pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah dan penguatan riset serta edukasi ekonomi syariah. “Sejalan dengan itu, pemerintah Aceh membutuhkan kontribusi langsung dari MES Aceh untuk dapat berkiprah dan mengambil peran, baik dalam rangka memajukan ekonomi syariah di Aceh maupun dalam pengembangan ekonomi keuangan syariah secara nasional dan global. "pungkas Gubernur.
Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh Aminullah Usman terus bekerja dan menjalankan program-program organisasi untuk memastikan pelaksanaan syariat Islam, khususnya di sektor ekonomi berjalan maksimal.
“sementara iru aminullah juga mengatakan, Kami terus mendorong implementasi ekonomi syariah dengan melakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan juga industri jasa keuangan yang ada di Aceh.
Kegiatan Pelantikan dan Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah, selain di hadiri gubernur aceh dan wali nanggroe turut juga dihadiri Prof Dr Syahrizal Abbas MA dan forkopimda aceh serta pejabat lainnya, acara tersebut juga menerapkan protokol kesehatan sesuai prokes(protokol kesahatan) yang di anjurkan oleh pemerintah pusat.(HR-RI-RED/RIC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar