BANDA ACEH_Harian-RI.com
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ir Fajri MT dalam sidang yang digelar pada Senin (31/1/2022).
Fajri merupakan tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II yang bersumber dari APBA tahun 2018.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Sadri SH MH dihadapan pemohon dan kuasa hukumnya serta termohon yaitu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ibnu Sakdan SH MH dan Ismiyadi SH.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan dari pemohon (Fajri) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sebelumnya, Fajri tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie tahap II.
Sehingga ia bersama kuasa hukumnya, Drs Achmad Rowa SH dkk mengajukan praperadilan ke PN Banda Aceh pada 12 Januari 2022 dengan Nomor: 01/Pid.Pra/2021/PN.Bna.
Sidang praperadilan pertama digelar pad 24 Januari 2022. Sementara sidang kedua digelar pada 25 Januari 2022 dan sidang ketiga pada 26 Januari 2022.
"Pada sidang ketiga, jaksa menyerahkan alat bukti berupa 21 bukti surat," kata Munawal Hadi.(HR-RI.RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar