Hukuman Advokat ardiansyah diperberat oleh pengadilan tinggi aceh
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Hukuman Advokat ardiansyah diperberat oleh pengadilan tinggi aceh

    9 Januari 2022, 1/09/2022 10:06:00 AM WIB Last Updated 2022-01-09T03:07:56Z

    Naik banding ardiansyah gagal sehingga di hukuman di perberat

    Jakarta - Harian-RI.com   |
    Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memperberat hukuman advokat bernama Ardiansyah dari 3 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Ardiansyah dinyatakan terbukti korupsi dana bantuan hukum PT KAI.

    "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (7/1/2022).

    Ardiansyah awalnya dihukum 3 tahun penjara. Dia merupakan pelaksana atau penyedia jasa bantuan hukum atau vendor kegiatan pensertifikatan tanah aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivisi Regional I Aceh di Aceh Timur tahun anggaran 2019.

    "Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 280 juta yang apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti maka harta benda yang dimiliki Terpidana disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana sama sekali tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis yang diketuai Fuad Muhammad dengan anggota Mansur dan Joni Kemri.

    Ardiansyah dinyatakan sebagai advokat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dia disebut melakukan proses pensertifikatan aset tanah yang sudah clean and clear, padahal tindakan itu harusnya dilakukan notaris/PPAT.

    "Terdakwa telah melaksanakan proses pensertifikatan atas asset tanah yang telah clean and clear yang seharusnya dilakukan dengan jasa notaris/PPAT, melakukan kegiatan pensertifikatan yang mendahului dokumen kontrak pensertifikatan, serta memberikan data hasil ukur bidang tanah BPN Aceh Timur untuk dijadikan kontrak bantuan hukum pensertifikatan untuk menggelembungkan RAB biaya operasional pensertifikatan yang semula direncanakan untuk biaya BPHTB," ujar majelis.

    Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melawan hukum yang bersifat materiil, yaitu:

    Pasal 5 angka 5 Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KM.101/II/I/KA-2019 tentang pengadaan jasa hukum notaris dan/atau PPAT untuk pensertifikatan asset tanah di lingkungan Direktorat manajemen Aset dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia yang berbunyi:

    Penetapan nilai pengalaman jasa hukum Notaris dan/atau PPAT wajib mempertimbangkan Pengalaman Notaris dan/atau PPAT dalam pengurusan pensertifikatan tanah.(HR-RI.DMS)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Hukuman Advokat ardiansyah diperberat oleh pengadilan tinggi aceh

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer