Jakarta_Harian-RI.com
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengeluarkan Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Nomor 5 Tahun 2022. Marullah meminta jajaran Pemprov DKI mempersiapkan kegiatan Festival Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.
Ingub itu ditandatangani Marullah pada Jumat (28/1). Marullah memberikan instruksi kepada 21 jajarannya di lingkungan Pemprov DKI mulai dari Asisten Sekda, Kepala Dinas, hingga Kepala Biro DKI.
"Menyelenggarakan kegiatan Festival Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan rangkaian kegiatan sebagai berikut," demikian bunyi Ingub Nomor 5 Tahun 2022 seperti dilihat, Senin (31/1/2022).
Ingub tersebut menjabarkan rangkaian kegiatan di antaranya promosi perayaan melalui media sosial (social media campaign) pada 28 Januari-15 Februari 2022. Kemudian kegiatan Festival Lampion Jakarta (Jakarta Lantern Festival) pada 1-15 Februari 2022.
Serta Kegiatan tur di kawasan pecinan Jakarta (Jakarta's Chinatown Walking Tour) pada 5-6 Februari dan 13 Februari 2022 di 8 lokasi, yaitu:
1. Gedung Chandra Naya
2. Pantjoran Tea House
3. Klenteng Jin De Yuan
4. Toko Obat Tay Seng Ho
5. Gereja Santa Maria de Fatima
6. Vihara Toasebio
7. Petak Sembilan
8. Gang Gloria
Di samping itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dijadwalkan menyambangi Rumah Ibadah Konghucu pada 1 Februari atau 2 Februari 2022 mendatang.
Sedangkan kegiatan pertunjukan Jakarta Imlekan pada 11-13 Februari 2022 bertempat di Taman Fatahillah, Kota Tua.
"Kunjungan Gubernur ke Rumah Ibadah Konghucu pada tanggal 1 Februari atau tanggal 2 Februari 2022," demikian bunyi Ingub tersebut.
"Kegiatan jamuan makan malam dengan penampilan Guzheng (dinner with Guzheng performances) pada tanggal 11 Februari 2022 bertempat di Gedung Chandra Naya, Jl Gajah Mada, Kelurahan Glodok, Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat," tambahnya.
Terakhir, biaya pelaksanaan instruksi Sekda itu dibebankan pada APBD DKI Jakarta. Kemudian, hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda.
Biaya pelaksanaan instruksi gubernur ini dibebankan pada APBD DKI Jakarta. Hasil pelaksanaan instruksi gubernur itu dilaporkan melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta.
"Instruksi Sekretaris Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," jelasnya.(HR-RI_BOB/SRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar