MEDAN_Harian-RI.com
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencecar pertanyaan kepada dua anggota polisi di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Keduanya merupakan bagian dari Satuan Narkoba Polrestabes Medan, yakni Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora terkait uang suap yang diterima dari istri bandar narkoba.
Panca awalnya bertanya kepada Paul soal aliran uang suap Rp 300 juta untuk proses pelepasan Irmayanti, istri bandar narkoba.
"Pelepasan Irmayanti sebesar Rp 300 juta, betul itu?," kata Panca dikutip dari Tribun Medan, Minggu (23/1/2022).
"Siap, Jenderal," jawab Paul.
Kapolda Sumut lantas menanyakan siapa yang menerima uang tersebut.
Paul kemudian mengakui bahwa yang menerima uang itu adalah dirinya sendiri.
"Siap, dari pengacara kepada saya sendiri," ungkap Paul.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda juga bertanya kepada Kompol Oloan soal benar tidaknya dia menerima uang Rp 166 juta dari Paul terkait sisa uang suap istri bandar narkoba.
Ketika mendengar pertanyaan itu, Oloan tiba-tiba tertunduk karena Oloan merasa telah ikut menyalahi hukum yang berlaku, yang tidak seharusnya seorang anggota polri menerima suap(uang 86).
(HR-RI.RIN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar