BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kasus dugaan korupsi Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang dengan nilai Rp 45 miliar lebih yang sebelumnya sempat menghebohkan.
Salah satu alasannya karena rekanan pengerjaan proyek itu merupakan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Perinus yang kini sudah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).
Informasi itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf melalui Aspidsus, R Raharjo Yusuf Wibisono dalam konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Selasa (4/1/2022). Pada kegiatan itu turut hadir Wakajati Aceh, Hermanto dan para asisten.
"Pada medio April (2021) kami melakukan ekspose di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta. Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari direktur penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.
Lalu, Raharjo menyampaikan alasan penghentian perkara tersebut sebagaimana yang disampaikan pihak Jampidsus Kejagung RI kepada pihaknya saat melakukan ekspose pada April 2021 lalu.
“Bahwa PT Perinus itu adalah anak perusahaan dari pihak BUMN. 100 persen saham PT Perinus adalah milik negara. Jadi petunjuk Jampidsus ini negara dengan negara, (dalam pandangan Jampidsus) dari kantong kanan masuk kantong kiri, negara tidak dirugikan,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, kesalahan administrasi yang dilakukan para direksi PT Perinus sudah ditindak. "Semua direksinya ditarik, bahasa kasarnya dipecat," ungkap dia yang diamini Kajati Aceh, Muhammad Yusuf.(HR-RI.ric/wen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar