JANTHO-Harian-RI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi terpidana jinayat SRD (45) di Rutan Kelas II B Kota Jantho, Aceh Besar, Selasa (18/1/2022).
Eksekusi terhadap putusan kasasi perkara jinayat melanggar pasal 49 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH, mengatakan eksekusi terpidana setelah terbitnya kasasi Mahkamah Agung.
Hal itu berdasarkan putusan kasasi MA No: 16K/AG/JN/2021 tanggal 14 Desember 2021.
Putusan kasasi MA, maka dihukum dengan uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.
Sebelumnya terpidana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kedua pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dituntut oleh penuntut umum dengan pidana 200 bulan penjara.(HR-RI.RAF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar