BANDA ACEH_Harian-RI.com
Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 200 sapi di Dinas Pertanian (Distan) Aceh Tenggara tahun 2019 mencapai Rp 2,378 miliar.
Kasus dugaan korupsi ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Lima saksi yang telah diperiksa, dua Pokja VII ULP pengadaan barang dan jasa Kabupaten Aceh Tenggara yakni inisial JM, SUH, dan JF selaku bendahara pengeluaran di Distan Agara serta
MUT dan DA, keduanya selaku dokter hewan kontrak," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH, kepada Harian-RI.com, Jumat (28/1/2022).
Dikatakan Munawal, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (Protkes) antara lain dengan menerapkan 3M.
Menurut Munawal Hadi, ketiga saksi tersebut diperiksa di Kejati Aceh sejak Selasa (25/1/2022) hingga Kamis (27/1/2022).
"Mereka masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi Distan Agara," kata Munawal.
Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI, memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh.
Menurutnya kasus ini harus dituntaskan dan dapat menyeret para tersangka dan juga aktor proyek pengadaan sapi Distan Agara tahun 2019.(HR-RI.RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar