Pekanbaru_Harian-RI.com
Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Surya Dermawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi.
Surya Dermawan diduga terlibat korupsi pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, anggaran tahun 2019.
Kita menetapkan SD (Surya Dermawan) sebagai tersangka, penyidik sudah menemukan bukti-bukti lain berdasarkan keterangan para saksi, yang mengungkap keterlibatan SD terkait perkara ini," ujar Kasi Penyidik Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (27/1/2022).
Diduga Korupsi, Kepala Desa Pingsan Saat Ditangkap
Surya Dermawan diduga pengatur proyek pemenangan lelang proyek Rp 46 miliar, sekaligus pelaksana pekerjaan di belakang layar.
Pada proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Bangkinang, ia akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka di Kejati Riau.(HR-RI.IRWAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar