BANDA ACEH_Harian-RI.com
Personel Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di belakang Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh, Kamis (27/1/2022).
Penertiban itu karena para PKL berjualan di atas badan jalan.
Dalam penertiban itu, sejumlah lapak jualan sepatu, peci, dan jahit sepatu diangkut ke mobil Satpol PP.
Selanjutnya meja-meja itu dibawa ke markas Satpol PP.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, kepada Serambi mengatakan, petugas melakukan penertiban terhadap lapak dagangan PKL, karena sudah sering diingatkan namun tidak diindahkan.
Menurutnya, para pedagang itu berjualan di area yang terlarang, yaitu dengan menempati bahu jalan.
Akibat banyak PKL yang berjualan di jalan belakang Masjid Raya tersebut, menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan di kawasan tersebut.
"Sudah pernah diingatkan tapi tidak dipatuhi, makanya tadi kita lakukan penertiban dan kita sita lapak dagangannya ke Kantor Satpol PP," ujar Ardiansyah.
Ia mengimbau kepada para pedagang supaya dapat berjualan ditempat yang sudah diatur, sesuai aturan dari Pemko Banda Aceh.(HR-RI.RIC/AMANDA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar