BANDA ACEH_Harian-RI.com
Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Satuan Reskrim Polresta, kembali menjaring para juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di sejumlah kawasan dalam Kota Banda Aceh.
Di samping itu, petugas Dishub Kota juga menegur para jukir resmi yang tidak mengenakan atribut parkir yang seharusnya dipakai pada saat bertugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE, kepada Harian-RI, Sabtu (29/1/2022) mengatakan, razia jukir liar yang dilakukan Rabu 26/1/2022) sore sampai malam hari itu terjaring 5 jukir liar.
Para jukir-jukir liar itu dipergoki petugas pada saat melakukan penjagaan di kawasan Jalan Teuku Umar (1 orang), Jalan Mr Muhammad Hasan (2 orang), Jalan Rama Setia (1 orang) dan Jalan Cut Mutia (1 orang).
Petugas Dishub menjaring juru parkir liar saat melaksanakan penertiban pada malam hari di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh, Rabu (26/1/2022).
Petugas Dishub menjaring juru parkir liar saat melaksanakan penertiban pada malam hari di sejumlah lokasi di Kota Banda Aceh, Rabu (26/1/2022).
Pada pengawasan, pengendalian dan penertiban jukir liar tersebut, pihaknya memberi teguran keras.
Karena, apa yang dilakukan jukir liar tersebut telah berdampak kebocoran pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.
Lalu, tindakan para jukir liar itu, lebih mementingkan keuntungan pribadi dan kelompoknya, sehingga pengutipan retribusi parkir dari masyarakat dan pengguna jalan dinilai ilegal dan bisa dipidanakan secara hukum.
"Pada pengawasan itu, kita juga mendapati juru parkir resmi yang bertugas, tapi tidak menggunakan atribut resmi, sehingga jukir tersebut langsung kami berikan teguran dan pembinaan agar ke depan pada saat bertugas wajib menggunakan atribut resmi supaya masyarakat kenal yang mana juru parkir resmi atau juru parkir liar," terang Mahdani.(HR-RI_RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar