KUTACANE_Harian-RI.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (12/1/2022), menetapkan bendahara sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah dari Pemkab Agara di Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh di Kutacane pada tahun 2018-2020, yang mencapai Rp 1,3 miliar.
Adapun tersangka berinisial RD, mantan bendahara di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Aceh di Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, SH dalam rilisnya, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 1,3 miliar.
Kendatipun Kajari Agara sudah menetapkan tersangka, namun jaksa belum menahan tersangka RD.
"Saat ini yang baru ditetapkan tersangka baru satu orang. Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain," katanya.
Menurut Kajari Agara, dalam pengelolaan anggaran keuangan hibah itu, tersangka RD tidak transparan dalam pengelolaan.
Sebab, dalam mengelola dana bantuan bersumber dari dana APBN tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp 5,4 miliar lebih.
Dirincikan, tahun 2018 Yayasan Leuser menerima Rp 1,4 miliar, sumber dana desa APBN-(HR-RI.SAMSIR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar