Aceh Tenggara_Harian-RI.com
Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA ditangkap polisi karena memperkosa anak di bawah umur lima kali. Pemerkosaan diduga dilakukan di pesantren milik pelaku serta vila.
"Pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.
"Modus pelaku adalah menyuruh korban memijit pelaku yang juga seorang duda," ujar Winardy.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 34 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelas Winardy.(HR-RI.SAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar