Polda Sumut-Komnas HAM selidiki kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Polda Sumut-Komnas HAM selidiki kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat

    27 Januari 2022, 1/27/2022 05:47:00 PM WIB Last Updated 2022-01-27T10:47:23Z

    Medan_Harian-RI.com
    Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Komnas HAM saat ini tengah menyelidiki adanya puluhan orang mendekam di kerangkeng rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Tengah Kabupaten Langkat.

    "Sabar dulu, penyidik masih melakukan pendalaman adanya kerangkeng di belakang rumah Bupati Langkat," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.

    Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kerangkeng yang ditemukan di dalam rumah Bupati Langkat itu digunakan untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

    "Dari hasil pendalaman, kerangkeng tersebut sudah berdiri selama 10 tahun," ucapnya.

    Panca menyebutkan kerangkeng khusus yang dibuat Bupati Langkat di belakang rumahnya tidak memiliki izin.

    Sebelumnya, Migrant Care menemukan sebanyak 40 orang pekerja ditahan di penjara pribadi/kerangkeng  di belakang kediaman Bupati Langkat tersebut.

    Menurut temuan Migrant Care, para pekerja sawit itu diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai atau bahkan tidak di gaji, mendapat penganiayaan, dan penyiksaan.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain untuk mendalami informasi terkait temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

    "Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.(HR-RI.RIN/JON)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polda Sumut-Komnas HAM selidiki kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer