SUMBAR_Harian-RI.com
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sosialisasi dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jembatan Siti Nurbaya, Sabtu (22/1/2022) malam.
Dalam sosialisasi dan penetiban tersebut Satpol-PP Padang dibantu Dishub, Dinas Pariwisata dan Polresta Padang.
Diketahui sejumlah PKL berjualan sepanjang trotoar dan badan jalan jembatan Siti Nurbaya, sehingga akses di sana menjadi tertutup yang menghambat orang berjalan kaki.
Langgar Prokes dan Tak Berizin, Satpol PP Padang Segel Kafe “Mungkin Esok Coffe”
2021/11/18
Selain trotoar telah di tempati PKL, juga diwarnai banyaknya kendaraan yang parkir di atas jembatan, tidak hanya roda dua, kendaraan roda empat juga ditemukan parkir.
Kasatpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, untuk mengembalikan fungsinya, pihaknya melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap lapak PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami mengingatkan para PKL agar tidak lagi berjualan di atas jembatan, karena sudah melanggar Perda,” katanya, Minggu (23/1/2022).
Ia berharap, agar para pedagang memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas umum, dan jembatan bukan dirancang untuk menahan beban yang lama.(HR-RI.SEP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar