Banda aceh | harian-RI.com |
Kerap melakukan aksi pencurian di toko bangunan Langkah Raseuki, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, salah seorang warga Montasik Kabupaten Aceh Besar berinisial MD (57) berhasil diringkus Polisi di Peunayong, Banda Aceh, Jumat (31/12/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tersebut bersama rekannya yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK diruang kerjanya, Kamis (5/1/2022).
“ Aksi yang dilakukan oleh pelaku MD ini sudah viral dibeberapa akun media sosial sesuai dengan tersebarnya rekaman CCTV pada toko tersebut. Pelaku tidak menyadari aksinya itu termonitor pada alat monitor didalam toko yang tersambung ke handphone pemilik toko,” ucap Kompol Ryan.
Sebelum melakukan aksinya, Rabu (29/12/2021), pelaku MD bersama rekannya SD (30) masuk kedalam toko Langkah Raseuki milik Tarmizi (30) dengan rencana yang sudah diaturnya. SD berpura – pura menemui penjaga toko, sedangkan MD melakukan aksi pencurian satu rol kabel listrik ukuran 2,5 mm, sebut Kompol Ryan.
Sementara, pemili toko Tarmizi yang melihat aksi pelaku dari lantai dua melalui handphone miliknya, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan mobil Avanza Veloz warna hitam BL 402 LF ke arah pasar Ulee Kareng, Banda Aceh, kata Kompol Ryan lagi.
Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan oleh korban sesuai dengan laporan polisi LPB/591/XII/2021/SPKT pada hari Kamis (30/12/2021), Kasatreskrim melakukan gelar perkara dan memerintahkan personel Opsnal Jatanras untuk melakukan pengkapan terhadap pelaku tersebut.
“Alhamdulillah, sehari setelah diperintahkan, personel Opsnal Jatanras yang dipimpin oleh Ipda Pulung Nur Hidayatullah, S.TrK berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dikawasan Peunayong, Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Saat dilakukan interogasi, MD mengatakan aksinya itu sudah sering dilakukannya bersama SD ditoko milik korban. Dan ini sesuai apa yang dikatakan oleh korban dari pantau CCTV selama kurun waktu sebulan lalu, ada pelaku yang selalu melakukan pencurian ditoko miliknya, katanya lagi.
Setiap hasil kejahatan yang dicurinya, dijual ke Kabupaten Pidie. Kemudian untuk pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan selama lima tahun penjara, pungkas Kompol Ryan.(HR-RI.DMS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar