Banda Aceh_Harian-RI.com
Menurut pantauan dan tim investigasi Harian-Ri.com dari mulai tahun 2017 hingga 2021 masih banyak beberapa kasus yang terindikasi korupsi yang sampai hari ini tak terjamah hukum, dari mulai kasus terkait buku porno anggaran 88,9 miliar, wastafel portable yang merugikan negara 44 sekian miliar, bea siswa hingga jalan dan jembatan di beberapa titik lokasi provinsi aceh.
Semua kasus tersebut tidak terjamah oleh aparat penegak hukum baik kejari, kepolisian, dan juga kpk, hingga secara diterlusuri negara dirugikan hingga ratusan miliar. Tentu kita masih ingat di pertengahan 2021 semua media online dengan gencar memberitakan beberapa kasus baik kasus wastafel portable, bea siswa maupun kasus yang lainnya.
Tapi semua itu hanya isapan jempol belaka tak ada satu kasus pun yang ditangani oleh aparat atau penegak hukum yang ada di provinsi aceh, jelas ini menjadi sebuah problema besar bagi indonesia khususnya provinsi aceh untuk menangani kasus korupsi, hampir semua lembaga( ormas ) baik gerak, mata dan ormas lainnya yang sudah mencoba untuk meminta kepada aparat hukum untuk segera menindak lanjuti kasus kasus yang tertunda, tapi sampai akhir januari 2022 tak satu kasus pun yang di tetapkan menjadi tersangka.
Aparat penegak hukum harus bekerja ekstra untuk segera menangani kasus kasus tersebut dan diharapkan tidak memandang bulu siapa dan siapa oknum pejabat yang merugikan negara.
Menurut tim investigasi media Harian-RI.com, yang mencoba mencari realita terkait kasus kasus tersebut diatas bukan hal yang semudah membalikkan telapak tangan dan diminta berharap kepada seluruh jajara aparat penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, BPKP aceh dan juga KPK untuk benar benar mengusut tuntas terkait kasus kasus yang sempat menghebohkan provinsi aceh dan juga yang merugikan negara hingga ratusan miliar kalau dijumlahkan secara keseluruhan. Kata Yusuf M Teben selaku Pemantau Nasional dari LPPN RI kepada Media Harian-RI.com Jum'at 28 januari 2022.
Ada beberapa titik yang rawan korupsi seperti pendidikan, kesehatan, biro pengadaan dan dibidang pertanian, ini tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus segera di tindak lanjuti oleh pihak aparat penegak hukum.
LPPN RI, Yusuf M Teben juga berharap kepada penegak hukum agar bekerja ekstra dan jangan biarkan negara tercinta kita dirugikan oleh oknum oknum yang sampai saat ini masih bergentayangan dan segera tetap kan mereka jadi tersangka.(HR-RI_RED/TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar