Terbukti Pungut Biaya Tanah Rp.1,2 M Sekdes Nganjuk Dipenjara
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terbukti Pungut Biaya Tanah Rp.1,2 M Sekdes Nganjuk Dipenjara

    23 Januari 2022, 1/23/2022 12:48:00 AM WIB Last Updated 2022-01-22T17:48:20Z


    NGANJUK_Harian-RI.com
    Tim jaksa eksekutor kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.

    Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia 

    Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.

    “Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).(HR-RI.LIA)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terbukti Pungut Biaya Tanah Rp.1,2 M Sekdes Nganjuk Dipenjara

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer