NGANJUK_Harian-RI.com
Tim jaksa eksekutor kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengeksekusi Arifin, Sekretais Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (21/1/2022) pukul 14.00 WIB.
Arifin dieksekusi pihak kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
Dia dieksekusi ke Rutan Klas II-B Nganjuk karena tersandung perkara tindak pidana korupsi pungutan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Nganjuk.
“Terdakwa telah melakukan pungutan biaya PTSL Desa Katerban antara Bulan Januari 2016 sampai dengan sekitar tanggal 27 Agustus 2018,” jelas Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).(HR-RI.LIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar