Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Aceh Tenggara Dipecat
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Aceh Tenggara Dipecat

    11 Januari 2022, 1/11/2022 01:47:00 PM WIB Last Updated 2022-01-11T06:47:40Z
     

    Aceh tenggara-Harian-RI.com    |
    Kepolisian Resort Aceh Tenggara melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu anggota polisi karena masalah pelanggaran kode etik profesi bahkan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

    Pemecatan itu dilaksanakan menindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Aceh nomor : KEP/580/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri. 

    Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi Bripka KA, di pimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, pada Senin (10/01/2022) di Mapolres setempat. 

    AKBP Bramanti Agus Suyono menjelaskan, pemberhentian Bripka KA karena telah melanggar pasal 7 ayat 1 huruf (B) Peraturan Kepala Kepolisian RI nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri dan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. 
    Pemberhentian ini telah ditinjau dan melalui proses yang panjang, sehingga dia tidak layak dan tidak bisa dipertahankan lagi menjadi anggota Polri. 

    ”Apalagi Bripka KA itu diberhentikan karena terlibat kasus narkoba,” ujar Bramanti. 

    Ia berharap ke depannya seluruh personil Polres Aceh Tenggara tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik profesi polri dan segala bentuk perbuatan melanggar hukum sehingga upacara seperti ini tidak ada lagi di waktu yang akan datang.(HR-RI.SAMSIR)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Terlibat Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Aceh Tenggara Dipecat

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer