Aceh Tenggara_Harian-RI.com
Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim berhentikan Kepala Baitul Mal, SA (37) dengan tidak hormat setelah diamankan polisi terkait kasus dugaan asusila terhadap anak santriwati di bawah umur.
H Raidin Pinim mengatakan telah menanda tangani surat pemberhentian dengan tidak hormat, SA (37) dari jabatan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.
"Sudah saya tanda tangani surat pemberhentian tidak hormat SA (37) dari jabatan kepala Baitulmal, selanjutnya mengangkat Tgk Masdin Al Singkily sebagai Plt," kata Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim, Senin (24/1/2022) di Pendopo Kutacane.
Menurut Raidin, sesuai ketentuan yang berlaku Tgk Masdin Al Singkiky menggantikan jabatan kepala Baitul Mal. Karena dia sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua I.
Jabatan Plt ini sampai nanti terpilihnya ketua yang baru dan Defenitif, dipilih sesuai ketentuan Qanun Aceh oleh Panitia Pemilihan Tim Ad Hoc (Tim khusus).
Pada Kesempatan itu, Bupati Aceh Tenggara H Raidin Pinim sangat meyesalkan ulah dan prilaku SA (37).
Sebagai Kepala Baitul Mal yang juga sebagai Pimpinan salah satu Pondok Pesantren dan menyandang Gelar Tengku tentu hal ini telah mencoreng nama baik ulama khususnya di Aceh Tenggara.
Sampai saat ini, H Raidin Pinim selaku Bupati Aceh Tenggara mengaku sangat kecewa dan kesal dengan perbuatan SA.
"Saya sangat kecewa dan kesal atas perbuatan yang dilakukan SA, kita minta kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata H Raidin Pinim kepada Wartawan di Pendopo Bupati Aceh Tenggara.(HR-RI.SAMSIR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar