Sumut_Harian-RI.com
Sebanyak 18 orang Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Sumatera Utara (Sumut) dideportasi dari Malaysia dengan alasan dokumen tak lengkap. Belasan TKI yang dideportasi pihak Malaysia tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Delisedang, Senin (31/1/2022). Baca
Badan Pelidungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Pauji Lubis mengatakan, ada 18 pekerja Migran asal Sumut yang dideportasi dari Malaysia. "Sebelumnya ke 18 orang pekerja asal Sumut ini dideportasi ke Jakarta, selanjutnya dibawa Medan melalui Bandara Kualanamu," bebernya. Baca juga: Ibu Histeris Sejadi-jadinya saat Saksikan Anaknya Tewas Mengerikan Dilindas Truk di Medan Menurut dia, ke-18 Pekerja Migran itu didepotasi setelah menjalani masa tahanan di Malaysia yang diduga disebabkan masalah dokumen keimigrasian dan masuk nonprosedural.(HR-RI_JONNER)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar