3 Kepala Dinas Di Definitifkan Oleh Bupati Haji Raidin Pinim
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    3 Kepala Dinas Di Definitifkan Oleh Bupati Haji Raidin Pinim

    10 Februari 2022, 2/10/2022 04:31:00 PM WIB Last Updated 2022-02-10T09:31:41Z


    KUTCANE_Harian-RI.com
    Setelah dipimpin pejabat Pelaksana Tugas selama beberapa bulan, Bupati Drs.H.Raidin Pinim.M.AP, akhirnya menetapkan jabatan defenitif 3 Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, Senin (7/2).

    3 Kepala Dinas yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati H.Raidin Pinim di Oprom Setdakab bersama pejabat eselon III lainnya yakni, Firman Desky.S.STP.M.AP sebagai Kadis Perikanan, Fitriaty S.STP sebagai Kadis Pangan dan Budi Afrizal.SKM .M.Kes sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah Aceh Tenggara.

    Sedangkan pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilantik diantaranya, Aswin.SE sebagai Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setdakab, Ardian Busra.S.STP.M.AP sebagai Kabag Pemerintahan Setdakab, Zulfan Efendi.S.Psi sebagai Sekretaris RSU Sahudin Kutacane, Rimnadani S.STP sebagai Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah dan Syari,at Islam pada Satpol PP dan WH, M.Ridwan Ansyari S.Sos sebagai Kabid Kearsipan Pengelolaan Layanan dan Pelestarian Bahan Pustaka pada Dinas Perpustakaan Daerah dan Dedi Husaini SS, MI Kom sebagai Kasi Pengaduan dan Layanan pada Dinas PMTSP.

    Dalam sambutannya, Bupati H.Raid di Pinim menyampaikan, janji resmi dan seremonial saja, namun merupakan titik awal pejabat baru dilantik dalam menjalankan tugas dan pemegang amanat dengan sebaik-baiknya.

    Laksanakan tugas pokok dan fungsi jabatan dengan sebaik-baiknya, junjung tinggi kejujuran dan profesionalitas, bekerja lahs esuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuaikan kewenangan dengan baik dan tidak memutuskan masalah yang bukan jadi kewenangan saudara,”ujar Bupati mengingatkan.

    Dalam rangka meningkatkan disiplin dan pembinaan kepegawaian juga, dharapkan pada pejabat yang abru dilantik dans eluruh aparatur negara agar mmpedomani PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 21 Tahun 2010, sebagai etunjuk pelaksanaannya.

    Sebagai pejabat pejabat daerah, ujar H.Raidin Pinim, Bupati memiliki kewajiban dan berwenang untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan membina semua pejabat dan Pemkab Aceh Tenggara dalam rangka pemerintahan yang baik dan bersih.

    Diakhir sambutannya, Bupati mengingatkan agar mana yang telah diberikan kepada negara dan pejabat yang baru dilantik, agar dapat bekerja lebih baik dan serius bekerja serta terus berkontribusi bagi masyarakat Aceh Tenggara.

    Turut hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat pejabat eselon II, III dan Eselon IV tersebut, Wakil Bupati, Bukhari, Sekdakab Mhd.Ridwan.SE.M.Si, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Aceh Tenggara dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah.(HR-RI_RED/SAMSIR)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • 3 Kepala Dinas Di Definitifkan Oleh Bupati Haji Raidin Pinim

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer