Medan_Harian-RI.com
Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap korbannya yang diduga pelaku penjambretan berinisial R (39), di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Enam orang ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, di Medan, Sabtu.
Ia menyebutkan, identitas keenam tersangka masing-masing berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42). Keenam tersangka merupakan warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Sedangkan dua orang pemuda lainnya yang sempat diamankan polisi yakni MAS (21) dan MF (21) masih berstatus sebagai saksi. "Sisanya masih sebagai saksi," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan menambahkan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (15/2) malam.
Saat itu para tersangka menjemput korban di rumahnya di Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan menuduhnya sebagai pelaku jambret.
Para tersangka kemudian membawa korban ke sebuah bengkel dan langsung menghajar korban hingga babak belur. Selanjutnya mereka membawa korban ke Polsek Percut Sei Tuan.
Karena kondisi korban sudah sekarat, polisi langsung membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak tertolong.
"Jadi motifnya setelah didalami, mereka menuduh korban jambret handphone. Hasil gelar perkara enam orang tersangka, dua jadi saksi," katanya.(HR-RI_RIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar