SIGLI_Harian-RI.com
Reskrim Polres Pidie melimpahkan berkas kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Pidie, Kapten Inf Abdul Majid, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Jumat (25/2/2022).
Penyerahan berkas kasus tersebut dilakukan di ruang Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal SE SH MH.
Turut dihadiri Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, didampingi Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi SH, Kasi Datum Kejari Pidie, Dr Fery Ichsan Karunia SH MH dan Kasi Intel Kejari Pidie, Fauzi SH.
" Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Pidie telah melaksanakan tahap II kasus penembakan Dantim BAIS Pidie. Adalah penyerahan tanggungjawab tersangka dan BB kepada Kejari Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Harian-RI.com, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan, perkaranya terhadap tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api ilegal.
Tindakan tersangka telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Junchto Pasal 338 KUHPidana Junctho Pasal 55 KUHPidana Junctho pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Pelaku juga melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak jenis amunisi aktif senjata api secara ilegal, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
Kasat Reskrim menyebutkan, polisi ikut menyerahkan tiga tersangka bersama BB. Ketiga tersangka adalah Darmi Alias Abi Dan bin Abdurrahman (43) petani warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.
Lalu, Murdani alias Mur Bin Ibrahim (39) warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Pidie Jaya dan Faisal bin Jafar (41) warga Gampong Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar