Jakarta_Harian-RI.com
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan sebuah bar di Jakarta Pusat (Jakpus). Bar tersebut juga disanksi tutup sementara karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Masih beroperasi melewati ketentuan jam operasional masa PPKM Level 3 dibubarkan oleh Petugas Patroli Satpol PP DKI Jakarta," demikian keterangan seperti dalam unggahan Satpol PP DKI di akun Instagram @satpolpp.dki, Jumat (18/2/2022).
Tempat usaha tersebut ialah Keris Bar and Lounge yang berlokasi di Jalan Karang Anyar No.9, Sawah Besar, Jakpus. Penindakan dilakukan pada dini hari tadi.
Petugas Satpol PP membubarkan pengunjung sebuah bar di Jakpus karena melanggar jam operasional PPKM (Instagram @satpolpp.dki)
Selain itu, petugas Satpol PP juga menemukan alat isap shisha. Shisha merupakan metode merokok yang menggunakan instrumen air, pipa, selang, serta tabung.
"Di tempat tersebut juga ditemukan penggunaan alat isap Shisha yang sesuai Pergub 3 / 2021 belum diperbolehkan digunakan pada masa Pandemi Covid," katanya.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Keris Bar and Lounge disanksi penutupan sementara selama 3 hari.
"Tempat tersebut dikenakan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam dan diminta untuk dapat mengikuti ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya bersama melindungi sesama warga Jakarta dari penyebaran Covid-19," katanya.(HR-RI_BOB/SRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar