Begini Kondisi Bangunan IPAL TPA Blang Nangka Yang Menyerap Anggaran APBD Gayo Lues 1,9 Milyar
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Begini Kondisi Bangunan IPAL TPA Blang Nangka Yang Menyerap Anggaran APBD Gayo Lues 1,9 Milyar

    27 Februari 2022, 2/27/2022 04:53:00 PM WIB Last Updated 2022-02-27T09:53:07Z
     



    Gayo lues_harian-ri.com
    Berdasarkan Pantauan Tim Media Harian-RI.com Minggu (27/2/2022) Bahwa Bangunan IPAL TPA Blang Nangka itu ternyata dilokasi ,yaitu ada dua buah kolam penampungan air Limbah dan satu Item Lagi bangunan kotak yang didalamnya ada tumpukan berbahan plastik yang berbentuk saringan.
    Sebelum nya Terkait dengan adanya pembangunan IPAL TPA Blang Nangka Tersebut Tim Media sudah melakukan konfirmasi kepada PPTK  Kegiatan Pembangunan IPal tersebut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten  Gayo Lues, Kusno mengatakan via WhatsApp Senin (21/2/2022)
    Ketika ditanyakan terkait dengan Amdal'IPAL sudah di fungsikan, Terkait dokumen bukan AMDAL tetapi dokumen digunakan adalah UKL-UPL/ DPLH dan Pertek Pengelolaan Air Limbah.
    Sebagaimana dalam pantauan media Harian-RI.com bahwa pembangunan Ipal tersebut sesuai dengan plank proyek dengan nama paket :Belanja Modal pembangunan IPAL TPA Blang Nangka,dengan Nomor kontrak 660/1093/Kontrak /DLH/2021 dengan Nilai kontrak :Rp.1.929.544.000
    Pelaksana CV.Maha Graha Monalisa.
    Menyikapi adanya pembangunan IPAL TPA Blang Nangka tersebut, Praktisi M Purba,SH mengatakan kepada media Harian-RI.com, jika betul bangunan nya hanya seperti yang difoto itu jika dikaji berdasarkan  UU No. 32 Th. 2009  Pasal 1 butir 12 dinyatakan bahwa UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
    Sedangkan pada PP No 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta ternuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Nah yang jadi pertanyaan kita adalah apakah dengan adanya bangunan kolam dan Bangunan bak Kotak instalasi tersebut pengolahan air Limbah itu sudah Maksimal dan tidak ada dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar.(HR-RI_Tim)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Begini Kondisi Bangunan IPAL TPA Blang Nangka Yang Menyerap Anggaran APBD Gayo Lues 1,9 Milyar

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer