BIREUEN_Harian-RI.com
Sebanyak 103.822 anak usia 0-18 tahun di Bireuen tersebar di 17 kecamatan belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen terus menyelesaikan dan mengeluarkan KIA bagi anak.
Selain itu telah menjalin kerjasama dengan TK dan PAUD untuk percepatan penerbitan KIA.
“Tahun ini Disdukcapil Bireuen menargetkan 40 persen anak Bireuen mendapatkan KIA,” ujar Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg.
Disebutkan, sesuai data Februari 2022 di Bireuen jumlah anak wajib KIA tercatat sebanyak 150.822 dari jumlah tersebut sebanyak 47.000 lebih anak telah mendapatkan KIA dan akte tanda kenal lahir.
Disdukcapil harus menyelesaikan minimal 40 persen dan berusaha mencapai lebih dari target yang ditetapkan pemerintah.
Disebutkan, jumlah wajib akte tanda kenal lahir semua usia data Februari mencapai 215 orang terdiri dari
usia 0-18 tahun sebanyak 150.227 orang.
Kemudian usia 18 tahun ke atas tercatat sebanyak 65.144 orang.
Ditambahkan, jajaran Disdukcapil Bireuen ditugaskan untuk melakukan pendataan, menerbitkan akte dan KIA
kepada seluruh warga Bireuen.
Upaya peningkatan capaian pengeluaran akte tanda kenal lahir dan KIA, kata Muhammad Diah, telah dilakukan sejak lama.
Selain itu kerjasama dengan berbagai dinas terkait mulai dari Puskesmas, sekolah dan juga peran dari bidan desa dalam hal membantu pengurusan akte dan KIA bagi anak yang baru lahir.
Disebutkan kerjasama dengan TK dan PAUD masyarakat mendapatkan pelayanan sekaligus tiga administrasi kependudukan yaitu KIA bagi anak, Akte kelahiran dan perubahan Kartu Keluarga (KK) seiring perubahan atau penambahan data anak.(HR-RI_RIK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar