Tapanuli Selatan_Harian-RI.com
Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) nagi pekerja Indonesia kapan saja bisa saja terjadi. Apalagi pada masa pandemi. Namun, tidak perlu risau. BPJamsostek telah mendesain solusinya.
"Karena mulai 1 Februari 2022, peserta dapat mengklaim manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JPK)," kata Muhammad Syahrul, Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan dalam keterangannya diterima, Kamis (3/2).
Keputusan itu diatur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. BPJamsostek menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan JKP seluruh Indonesia. >
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 terkait program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori penerima upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP," katanya.
Dimana, ketentuannya yaitu bagi pemberi kerja atau badan usaha (PKBU) dengan skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial BPJamsostek (yakni JKK, JHT, JKM, JP tambah JKN dikelola BPJS Kesehatan)," jelasnya.
Dikatakan, terdapat tiga manfaat program JKP anyara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enM bulan (dimana tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang di laporkan.
"Kemudian tiga bulan selanjutnya uang tunai 25 persen dari upah terlapor. Manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaa, secara gratis," tambahnya.
Syahrul selanjutnya menyatakan bahwa pihaknya sesuai diutarakan Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP dengan harapan berjalan lancar.
Anggoro mengatakan bahwa program JKP layaknya oase di tengah gurun pasir, soalnya hadir di tengah pandemi dimana banyak pekerja kena PHK. Namun, dengan program JKP peserta BPJamsostek dapat lebih tenang dan fokus menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Sedang bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah. Dengan demikian menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja," katanya.(HR-RI_PARULIAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar