Jakarta_Harian-RI.com
Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga dipangkas, dari semula tujuh hari menjadi tiga hari.
Keputusan sesuai ketentuan karantina bagi PPLN dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) pun mengeluarkan sejumlah aturan terkait batas atas, atau harga maksimal bagi hotel untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Berikut adalah batas harga yang ditetapkan PHRI untuk repatriasi sesuai bintang, yaitu:
Bintang dua
Single, tiga hari dua malam: Rp 2.340.000 - Rp 2.495.000
Double, tiga hari dua malam: Rp 3.880.000 - Rp 4.035.000
Bintang tiga
Single, tiga hari dua malam: Rp 2.595.000 - Rp 2.860.000
Double, tiga hari dua malam: Rp 4.315.000 - Rp 4.580.000.(HR-RI_BOB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar