JAKARTA_Harian-RI.com
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Sanusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Jumat (4/2/2022) pukul 09.00 WIB.
Sanusi diperiksa sebagai Teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Banda Aceh.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli kepada Harian-RI.com, Kamis (3/2/2022) mengatakan sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia melalui siaran pers.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum dan disiarkan langsung melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp, dan akun Youtube DKPP.
Sidang dilakukan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.(HR-RI_BOB/SRI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar