Dua Terdakwa Dituntut Mati Oleh Kejari Terkait Kasus Sabu 500 Kg
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Dua Terdakwa Dituntut Mati Oleh Kejari Terkait Kasus Sabu 500 Kg

    25 Februari 2022, 2/25/2022 01:21:00 PM WIB Last Updated 2022-02-25T06:21:51Z


    JANTHO_Harian-RI.com
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar membacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa kasus sabu seberat 500 kilogram atau setengah ton.

    Sidang tuntutan terhadap terdakwa Mera Triantara alias Tata Bin Rachmat Budiono dan terdakwa Audi Mulia alias Bahagia alias Santosa Bin Alim Saad digelar di Pengadilan Negeri Jantho, Kamis (24/2/2022).

    Persidangan dilaksanakan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jantho, Aceh Besar dan Lapas Narkotika Jakarta.


    Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D, SH melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi, SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa Mera Triantara alias Tata Bin Rachmat Budiono dan terdakwa Audi Mulia alias Bahagia alias Santosa Bin Alim Saad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Mera Triantara alias Tata Bin Rachmat Budiono dan terdakwa Audi Mulia alias Bahagia alias Santosa Bin Alim Saad berupa pidana mati.

    Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, handphone beserta dengan simcard dan flashdisk dirampas untuk dimusnahkan dan kapal tuna dirampas untuk negara.

    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.

    Persidangan berikutnya akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.(HR-RI_RAF/SAIFFUL)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dua Terdakwa Dituntut Mati Oleh Kejari Terkait Kasus Sabu 500 Kg

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer