Langsa_Harian-RI.com
Seorang perempuan di Langsa, Aceh, NL (46), ditangkap penjaga penjara karena diduga menyelundupkan sabu ke anaknya. Tersangka menyembunyikan sabu dalam saku celana jeans.
"Tersangka ditangkap petugas Lapas Kelas II B Langsa. Saat itu petugas memeriksa barang bawaan NL dan ditemukan barang bukti sabu," kata Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Agung mengatakan NL ditangkap pada Selasa (8/2), sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam penangkapan itu, petugas menemukan enam paket sabu seberat 5,10 gram.
Dalam pemeriksaan, NL mengaku celana yang dibawanya ingin diantar ke anaknya berinisial CA. Petugas lapas kemudian melaporkan temuan sabu itu ke unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa.
Menurut Agung, dalam pemeriksaan polisi terungkap adanya tiga napi terungkap dalam kasus itu. Ketiganya adalah CA, MUH, dan perempuan tahanan Polres berinisial CLW.
"Ketiga napi itu kita amankan untuk proses lebih lanjut. Dari tangan ketiganya kita sita tiga unit ponsel," jelas Agung didampingi Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat.
Aziz mengungkapkan, dari pengakuan para tersangka, sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial A (DPO). Barang haram itu dibeli seharga Rp 3 juta.
"Sabu itu akan diedarkan kepada sesama Napi di Lapas Kelas II B Langsa. Keempat orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masih kita buru," jelas Aziz.(HR-RI_DIN/BUR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar