BANDA ACEH_Harian-RI.com
Polda Aceh melalui Ditreskrimum menetapkan empat orang penyidik Polres Bener Meriah, sebagai tersangka dalam kasus aniaya tahanan beberapa bulan lalu.
Informasi penetapan tersangka empat oknum polisi itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
"Perkembangan kasus pidana umum oleh oknum Polres Bener Meriah, terhadap empat terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Winardy.
Dalam kasus itu, saksi yang sudah diperiksa 12 orang, terdiri atas pihak pelapor, dokter 7 orang yang merupakan dokter yang menangani pasien tiga rumah sakit dan puskesmas.
Saat ini kata Winardy, kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Winardy, ke empat oknum itu tidak ditahan karena pihak Propam Polda Aceh masih memproses kode etik Polri untuk kasus tersebut.
"Selain itu pertimbangan penyidik bahwa mereka kooperatif, bersedia hadir kapanpun dibutuhkan penyidik. Tidak melarikan diri dan tidak merusak barang bukti serta jaminan pihak keluarga bahwa mereka siap dihadirkan kapanpun," ujar Winardy.(HR-RI_RED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar