Bengkulu_Harian-RI.com
Seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kaur, Bengkulu, Yuliharni meratapi nasib anaknya yang terancam penjara 7 tahun karena terlibat kasus dugaan pencurian ponsel teman sekolahnya. Ia meminta penegak hukum membebaskan anaknya.
Saat ini berkas kasus sudah sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Bengkulu dan mulai disidangkan, Kamis (17/2/2022).
Yuliharni memohon kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin membebaskan anaknya dari jeratan hukum. Sebab, anaknya dengan korban sudah ada perjanjian damai dan mengganti ponsel yang dicuri.
Menurutnya, anaknya yang duduk di kelas II SMK di Kabupaten Kaur termasuk berprestasi di sekolahnya. Ia tidak ingin anaknya kehilangan masa depan hanya karena perbuatan yang baru pertama kali dilakukannya itu.
"Dengan segala hormat, saya memohon keadilan seadil-adilnya kepada Bapak Jaksa Agung RI ST Burhanuddin atas segala kesalahan yang dilakukan anak saya, Selain itu, selaku orang tua, saya menyadari perbuatan yang dilakukan anak saya mungkin juga ada kesalahan atau kekurangan saya dalam mendidiknya," kata Yuliharni saat di wawancarai, Kamis (17/2/2022).
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Ricky Ramadhan menegaskan pihaknya dalam melakukan pelimpahan berkas tersangka GI ke Pengadilan Negeri Bengkulu sudah sesuai dengan Pasal 42 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Sementara itu, dalam jangka waktu lima hari setelah menerima pelimpahan dari penyidik, tim JPU Kejari Bengkulu telah mengupayakan kasus tersebut dapat diselesaikan melalui upaya restorative justice, yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Namun restorative justice yang diupayakan tim JPU Kejari Bengkulu gagal terlaksana karena sejumlah kendala, antara lain salah satu pihak keluarga korban tidak hadir saat mediasi. Dalam perkara tersebut, ada tersangka lainnya berusia dewasa yang hingga kini belum diserahkan oleh penyidik dan tersangka GI dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
"Sebelumnya, kami tim JPU Kejari Bengkulu telah berupaya maksimal melakukan restorative justice atas perkara Tersangka GI yang masih di bawah umur tersebut, namun hal itu gagal terlaksana," tegas Ricky
Ricky mengatakan, jika dalam persidangan nantinya terungkap fakta perdamaian antara korban dan pelaku, kemudian ada pembuktian dari pihak sekolah tersangka GI bahwa yang bersangkutan siswa berprestasi dan ada jaminan dari orang tuanya, hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan JPU dalam proses penuntutan.(HR-RI_DE KAMARUDDIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar