LAMONGAN_Harian-RI.com
Satu lagi reseller investasi bodong di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Reseller yang baru ditetapkan jadi tersangka itu berinisial JNN (23), seorang wanita asal Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Dengan ditetapkannya JNN jadi tersangka, total reseller investasi bodong di Lamongan yang jadi tersangka menjadi empat orang. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka terhadap SA, AR dan FNL, selaku reseller dalam kasus yang sama.
Adapun tersangka utama dalam kasus itu adalah wanita berinisial S (21), pemilik investasi bodong bertajuk 'invest yukk.
"Kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka hari ini, setelah serangkaian pemeriksaan yang kami lakukan, termasuk barang bukti yang mencukupi," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022) malam.
Yoan menyebutkan, dalam prakteknya di lapangan, JNN menggunakan nama 'invest by jihan'. Korban oleh JNN mencapai puluhan orang, berasal dari sejumlah daerah, termasuk Lamongan.
Berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihak kepolisian, sedikitnya ada 27 orang yang telah menjadi korban investasi bodong yang dijalankan oleh tersangka. Kerugian material yang dialami korban sekitar Rp 368.600.000.
"Setelah ditetapkan tersangka, sekitar pukul 16.00 WIB, unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Sunandar telah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Yoan.(HR-RI_LIA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar