KUTACANE_Harian-Ri.com - Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil minta Jaksa Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi 2018.
Kasus itu berupa bimbingan dan teknis (Bimtek) dana desa 2018 di Aceh Tenggara.
Padahal, sudah sempat ditangani penyidik Kejari Aceh Tenggara pada 2019 lalu.
"Penanganan kasus ini lamban dan ada konflik berkepentingan, sehingga kasus Bimtek Dana Desa 2018 ini tak juga tuntas," ujarnya.
Padahal, katanya, di era kepemimpinan Kajari Agara Fithrah SH MH, kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Bahkan, katanya, saksi telah ada yang diperiksa dan bakal ada titik terangnya.
"Tiba-tiba, kasus itu terpaksa dilepas karena Fitrah SH MH dipindahkan menjadi Kajari Lahat," ujar Nasir Djamil kepada media, Kamis (17/2/2022).
Dia menegaskan kasus bimtek dana desa 2018 ini harus dituntaskan, karena tidak tertutup kemungkinan bimtek lainnya pada 2019, 2020 maupun 2021.
Dia berharap penanganan Bimtek Agara 2018 itu harus dituntaskan oleh Jampidsus Kejagung.
Dikatakan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, dalam rapat kerja dengan KPK-RI dan Jaksa Agung nantinya, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut.
Sehingga, dapat mengevaluasi kasus Bimtek Agara ini yang juga diawasi KPK-RI.
"Sudah bertahun-tahun tak tuntas, sehingga menimbulkan asumsi dari masyarakat." jelas Nasir Djamil.
"Saya minta Jampidsus Kejagung segera ambil alih kasus Bimtek Agara yang kini ditangani Kejari Aceh Tenggara," katanya.
Nasir Djamil, optimis kasus Bimtek Agara ini akan dituntaskan apabila ditangani Jaksa Agung.
Ditambahkan, dalam kasus korupsi Bimtek Agara ini, pihaknya telah berdiskusi dengan LSM MaTA, GeRAK Aceh.(HR-RI.SAM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar