JANTHO_Harian-RI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jantho, Kamis (17/2/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D SH didampingi Kasi Intelijen Deddi Maryadi SH, dalam rilisnya, Kamis (17/2/2022) mengatakan, dalam sidang ini dengan agenda pembacaan surat tuntutan kepada terdakwa Bakhtiar alias Yat Bin Marhaban, Tarmizi alias Cek Midi Bin Abu Bakar, Ruslan Muhammad Bin Muhammad, Aidil Nur alias Wak Yong Bin Ahmad dan terdakwa Edi Saputra Als Edi Bin Muhammad dalam persidangan di PN Kota Jantho, Kamis (17/2/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dikatakan Deddi Maryadi, sebelumnya Penuntut Umum mendakwa para terdakwa menggunakan dakwaan alternatif, yaitu pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu menyatakan terdakwa Bakhtiar alias Yat Bin Marhaban, Tarmizi alias Cek Midi Bin Abu Bakar, Ruslan Muhammad Bin Muhammad, Aidil Nur alias Wak Yong Bin Ahmad dan terdakwa Edi Saputra alias Edi Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
“Para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” terang Deddi.
Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bakhtiar alias Yat Bin Marhaban, Tarmizi alias Cek Midi Bin Abu Bakar, Ruslan Muhammad Bin Muhammad, Aidil Nur alias Wak Yong Bin Ahmad dan terdakwa Edi Saputra alias Edi Bin Muhammad berupa pidana mati.
Menetapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan handphone di rampas untuk dimusnahkan, kapal boat tayo (tanpa mesin motor) dirampas untuk Negara dan terhadap barang bukti lainnya di kembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Persidangan berikutnya pada Kamis (24/2/2022) akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasihat Hukum para terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi SH. (HR-RI.SAIFUL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar