SIGLI_Harian-RI.com
Kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan belanja gampong (APBG) Usi Campli, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Rabu (2/2/2022) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sidang perdana itu dengan Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh Nani Sukmawati SH MH sebagai hakim ketua didampingi Elphama Zein SH dan Sadri SH MH masing-masing hakim anggota.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Pidie di Kota Bakti, Dede Hendra SH MH didampingi Ismiadi SH.
Agenda sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah pemeriksaan saksi atas nama terdakwa Iskandar bin Aiyub selaku mantan Keuchik Usi Campli.
Untuk mengetahui APBG yang diusut itu selama tiga tahun mulai 2015, 2016, hingga 2017.
"Perkara tindak pidana korupsi di Gampong Campli Usi merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap sekretaris desa," kata Kepala Kacabjari Pidie, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Harian-RI.com, Kamis (3/2/2022).
Ia menjelaskan, dalam tersebut dua JPU silih berganti mencerca pertanyaan kepada saksi, terkait pertanggujawaban dan fungsi masing-masing saksi dalam menjalankan kegiatan, saat saksi menjabat perangkat gampong.(HR-RI_ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar