Medan_Harian-RI.com
Kasus pedagang yang mengaku dipalak oleh oknum yang membawa mandat dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Medan berakhir damai. Keduanya sepakat berdamai setelah dimediasi oleh polisi.
"Sudah berdamai, di Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip A Purba kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Mediasi di antara kedua pihak dilakukan pada Jumat (12/2) kemarin. Perdamaian dilakukan setelah pihak pedagang memaafkan perbuatan pelaku.
"Kita arahkan korban buat laporan, tapi korban tidak keberatan lagi dan mereka sepakat berdamai," ujar Philip.
Kasus ini berawal unggahan yang menunjukkan surat berlogo PP Kota Medan memberikan mandat kepada seseorang untuk mengelola parkir di lokasi pedagang mi itu. Dinas Perhubungan (Dishub) Medan memastikan parkir itu dikelola secara ilegal.
Powered by AdSparc
Dilihat Oleh Awak Media Jumat (11/2), surat itu dilampirkan di akhir video yang dibuat oleh pedagang mi. Pedagang itu membuat video karena merasa keberatan tetap ada petugas parkir meski sudah membayar Rp 500 ribu untuk uang keamanan.
Di dalam surat terlihat ada 10 lokasi yang dapat dikelola. Surat itu memandatkan kepada satu orang untuk mengelola ke 10 lokasi parkir itu.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi, mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya pungutan yang dilakukan ormas di lokasi itu. Nikmal mengatakan surat permintaan parkir itu ilegal.
"Nggak ada yang dikelola sama ormas. Iya (pengelolaan parkir itu ilegal). Kalau dia e-parking itu dikelola perusahaan. Kalau di luar e-parking itu dikelola, pengawasnya itu dari kita," ujar Nikmal saat dimintai konfirmasi.(HR-RI_RIN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar